Kemenperin: Perlu SKB Antarkementerian untuk Mengatur SSDN
Senin, 16 Juli 2018 – 10:10 WIB
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Beleid ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap SSDN dan melakukan kemitraan dalam upaya peningkatan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Kemenperin, saat ini sedang merumuskan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- SIG Kembali Raih Apresiasi P3DN Terbaik dari Kemenperin
- Kemenperin Tetapkan Pabrik PT Semen Gresik di Rembang sebagai Objek Vital Nasional
- Kemenperin Dukung Modifikator Lokal Go To International
- Menperin Agus Optimistis Target Industri Manufaktur Tumbuh 5,8 Persen Bisa Tercapai
- Startup Indonesia Bantu Para IKM Efisiensikan Waktu & Tenaga