Kemensos Buka Kuota Tambahan untuk Penerima Bantuan Sosial Tunai

Kemensos Buka Kuota Tambahan untuk Penerima Bantuan Sosial Tunai
Menteri Sosial Juliari P Batubara. Foto: Humas Kemensos RI.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial kembali membuka kuota tambahan untuk penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Kuota baru BST diprioritaskan untuk daerah yang penyerapan bantuannya dinilai cepat.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara akan memberikan tambahan untuk penerima BST sebanyak lebih dari 20.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya,” kata Mensos Juliari di Jakarta, Senin (23/11).

Pembukaan atau penambahan kuota baru BST ini dilakukan dengan pertimbangan karena masih ada masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan dan anggarannya masih tersedia.

“Dalam kesempatan bertemu dengan kepala daerah, mereka mengajukan tambahan permintaan bantuan kepada Kemensos. Ada warga masyarakat mereka yang masih belum tersentuh bantuan,” kata Mensos.

Memang tercatat ada beberapa kepala daerah yang mengajukan penambahan kuota bansos, termasuk BST kepada Mensos. Dalam kesempatan bertemu dengan Mensos Juliari, dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah pekan lalu, Bupati Pemalang Bupati Pemalang menyampaikan aspirasinya menambah kuota penerima BST di wilayahnya.

“Karena negara memang harus hadir di tengah masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan akibat pandemi. Kami tunggu data penerima BST dari daerah. Saya harap mereka bisa merespon secepatnya," katanya.

Menurutnya, tugas menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi tidak selamanya mudah. Di antaranya karena dari kuota penerima bansos yang diajukan pemerintah daerah kepada Kemensos, tidak seluruh daerah sama kecepatannya dalam menyerap bantuan yang dialokasikan.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara akan memberikan tambahan untuk penerima BST sebanyak lebih dari 20.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News