Kemensos Gunakan Pendekatan Twin Track untuk Perencanaan Inklusif Disabilitas

Kemensos Gunakan Pendekatan Twin Track untuk Perencanaan Inklusif Disabilitas
Kemensos melakukan pendekatan twin-track untuk menggabungkan tindakan spesifik pada pemberdayaan dan pengarus-utamaan disabilitas. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim mengatakan pemerintah terus berpihak pada perempuan, penyandang disabilitas, dan kaum rentan lainnya dalam ragam regulasi birokrasi internal.

Kemensos melakukan pendekatan twin-track untuk menggabungkan tindakan spesifik pada pemberdayaan dan pengarus-utamaan disabilitas dalam penyusunan dan implementasi kebijakan.

"Perencaanaan yang inklusif disabilitas dapat dilakukan dengan adanya analisa disabilitas, yang didukung data terpilah dan menjadi bagian dari mekanisme sistem perencanaaan dan penganggaran” kata Eva.

Hal itu disampaikan Eva dalam webinar berkonsep Ruang Bincang dengan tema “Mendorong Kebijakan Setara-Inklusif yang Transformatif dan Partisipatif”, Rabu (23/3)

Keberpihakan atas kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial sering disebut sebagai GEDSI (Gender Equality, Disability and Social Inclusion).

GEDSI adalah upaya untuk memastikan warga negara dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas, perempuan dan orang-orang yang memiliki ragam gender, serta kaum rentan lainnya, dapat mengakses, menggunakan, berkontribusi, mempengaruhi kebijakan dan secara adil. Mereka pun diharapkan bisa merasakan manfaat dari proses penyusunan, tata kelola dan implementasi kebijakan.

Oleh karena itu, penggunaan lensa GEDSI dalam penyusunan maupun implementasi kebijakan berguna untuk memitigasi ekslusi sosial, stigmatisasi, diskriminasi, dan marginalisasi terhadap kaum rentan.

Direktur Advokasi dan Jaringan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi mendorong kelompok disabilitas harus berperan dalam memberi masukan, baik terlibat secara langsung atau melalui media yang aksesibel pada proses pembentukan undang-undang.

"Perspektif pembentuk kebijakan masih menempatkan isu disabilitas sebagai isu kesejahteraan sosial dan belum memosisikannya sebagai isu hak asasi manusia yang bersifat multisector," kata dia.

Kemensos melakukan pendekatan twin-track untuk menggabungkan tindakan spesifik pada pemberdayaan dan pengarus-utamaan disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News