Kementan Bagikan Jatah Pupuk Subsidi untuk Pemprov Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pada peraturan itu juga menyebut pupuk yang disubsidi kini hanya jenis urea, dan jenis NPK. Sementara jenis ZA, SP-36 dan organik dieliminir dari daftar subsidi.
Dengan jumlah alokasi pada 2023, diharapkan ketersediaan pupuk khususnya urea tercukupi.
Sementara untuk jenis NPK dan NPK Khusus, memang belum tercukupi, satu di antaranya karena biaya pembuatan pupuk jenis ini yang mahal karena menggunakan bahan impor.
Selain itu, Perang Rusia-Ukraina juga berimbas pada alokasi bahan baku NPK yang terbatas dan mahal.
Terkait isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani, Supriyanto menjelaskan hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama, keterlambatan distribusi. Hal ini menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk saat hendak tanam. Padahal, Kios Pupuk Lengkap (KPL) wajib menyediakan pupuk tiga minggu sebelum musim tanam.
Namun demikian, pengawasan distribusi pupuk menurutnya bukan menjadi ranah dari Distanbun.
Selain itu, kurangnya pemahaman petani terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.
Kementan membagikan jatah pupuk bersubsidi pada Pemprov Jateng dan petani diharapkan menggunakannya dengan bijak.
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Gubernur Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan