Kementan Bagikan Jatah Pupuk Subsidi untuk Pemprov Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kementan Bagikan Jatah Pupuk Subsidi untuk Pemprov Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat bersama para petani memanen padi di sawah. Foto: IG @ganjarpranowo

Misalnya, masih ada petani yang belum memiliki kartu tani, tidak mengetahui prosedur pengajuan kartu tani, hingga masa berlaku kartu tani yang kedaluwarsa.

Hal lain adalah kebiasaan petani menggunakan pupuk berlebih, tidak sesuai takaran.

"Karena ada beberapa kasus alokasi dalam satu tahun (dua musim) langsung ditebus, sehingga pada musim berikutnya sudah tidak punya alokasi," paparnya, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (7/2).

Supriyanto menjelaskan Pemprov Jateng dalam hal ini gubernur hanya berwenang menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait alokasi di tingkat kabupaten atau kota.

Selanjutnya, pemkab atau pemkot yang akan menentukan SK tingkat kecamatan per petani "by name by address".

Adapun, mekanisme penentuan alokasi pupuk bersubsidi didasarkan atas beberapa aspek. Seperti misalnya data spasial komoditas, luas lahan baku sawah yang dilindungi, dan penyerapan pupuk tahun sebelumnya.

Kewenangan Pemprov Jateng adalah penentuan alokasi pupuk bersubsidi untuk kabupaten/kota.

Selanjutnya proses distribusi menjadi kewenangan produsen dalam hal ini PT. Pupuk Indonesia.

Kementan membagikan jatah pupuk bersubsidi pada Pemprov Jateng dan petani diharapkan menggunakannya dengan bijak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News