Kementan Berharap Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kementan Berharap Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian
Persawahan. Foto: Humas Kementan

Ali menjelaskan, peruntukan lahan abadi terdapat sekitar 45.000 hektare. Seluas 40.000 pertanian, 2.000 holtikultura, serta 3.000 perkebunan, jadi total ada 45.000 hektare.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, setiap kecamatan rata-rata punya zonasi lahan abadi, namun untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik dan lainnya. Ia juga berharap, zonasi lahan abadi segera diatur dalam Perda.

“Karena dengan adanya Perda, Dinas Pertanian bisa lebih bebas bergerak karena memiliki dasar hukum. Walau belum ada Perda zonasinya, kita akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” pungkasnya.(ikl/jpnn)

Kementan berharap Distan di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News