Kementan Dorong Bawang Putih Lokal Masuk Pasar Konsumsi

Kementan Dorong Bawang Putih Lokal Masuk Pasar Konsumsi
Pemerintah mendorong peningkatan produksi bawang putih dalam negeri. Foto: Humas Ditjen Hortikultura

Bahkan, GAP menyangkut aspek perlindungan terhadap humanisme.

Usaha produksi bawang putih atau produk pangan secara umum tidak boleh mempekerjakan anak-anak di bawah umur serta tidak menerapkan upah di bawah minimum.

Lebih lanjut, Prihasto menyebutkan, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) merupakan rekomendasi teknis yang berbasis pada keamanan pangan dan tata kelola budi daya yang baik guna melindungi konsumen dalam negeri.

RIPH juga bisa mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional.

Dengan diberlakukannya Permentan 46/2020, para pelaku usaha impor diharuskan menanam bawang putih di dalam negeri.

"Implikasinya tentu adalah peningkatan luas tanam dan produksi bawang putih nasional," tandasnya.

Hingga saat ini, pemenuhan kebutuhan bawang putih nasional sebagian besar masih dipenuhi dari impor.

Walaupun demikian, Kementerian Pertanian dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong pengembangan bawang putih di dalam negeri.

Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mendorong produksi bawang putih di dalam negeri untuk meningkatkan produksi dalam negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News