Kementan Dorong Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Kementan Dorong Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kementan menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) di Yogyakarta, Kamis (6/4) dengan tema 'Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Lahan Gambut'. Foto IST

Sementara Mukti menambahkan pengelolaan kepala sawit berkelanjutan sangat memerlukan pemahaman yang holistik.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan permasalahan di bidang ketahanan pangan, ekonomi, kerawanan sosial bahkan politik terutama di kawasan budidaya.

“Seperti kita ketahui bersama, saat ini kelapa sawit mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai sumber penghidupan masyarakat dan devisa negara. Pemahaman yang menyeluruh diperlukan, agar pengelolaan berkelanjutan atau tidak menimbulkan masalah di berbagai bidang,” ungkapnya.

Mukti menjelaskan perubahan PP 71/2014 menjadi PP 57/2016 secara substansial mengatur Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. Sayangnya kata dia, perubahan tersebut belum menjawab semua persoalan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya berkelanjutan baik yang diusahakan oleh perusahaan maupun petani pekebun.

“Upaya konservasi sangat diperlukan tetapi potensi budidaya berkelanjutan juga diperlukan mengingat kelapa sawit juga telah sekian lama dikembangkan di lahan gambut dan telah memberikan manfaat sumber pendapatan yang utama bagi masyarakat dan negara,” jelasnya.

Untuk diketahui, luas perkebunan kelapa sawit Indonesia 11,3 juta ha, sekitar 41% diusahakan oleh perkebunan rakyat. Pengusahaan kelapa sawit menyerap lebih dari 5,5 juta tenaga kerja di sektor on farm.

Produksi 2015 sebesar 29,34 juta ton CPO, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan dengan Malaysia saat ini menguasai sekitar 85 persen produksi minyak kelapa sawit dunia. Pendapatan devisa ekspor tahun 2015 mencapai US$ 18 miliyar atau sekitar Rp 234 trilyun.

“Ini menunjukkan kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Untuk itu, pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dilahan gambut dapat dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 dan kelapa sawit semakin memberikan kontribusi sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat, bangsa dan negara tercinta Indonesia,” tambah Mukti.

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di lahan gambut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News