Kementan Keluarkan Daftar Jenis-Jenis Hama dan Organisme Pengganggu Tumbuhan
Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, sambung Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah.
Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.
Andan mengatakan penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan draf yang lebih lengkap datanya.
Hal itu juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang.
Temuan OPTK yang dilaporkan perlu ditelusuri dan verifikasi secepatnya sehingga bisa dilakukan tindak lanjut optimal.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku.
"Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.
Review dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar akhir September ini di Ciawi, Bogor.
Daftar OPTK yang dikeluarkan Kementan bersifat dinamis, mengikuti perkembangan situasi alam yang terjadi.
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran