Kementan Menegaskan Impor Bawang Harus Memiliki RIPH
“Kami sampaikan pada rapat tersebut bahwa RIPH tetap diperlukan dalam proses importase bawang putih dan bawang bombai,” tegas Prihasto.
Pihaknya mengirim surat kepada BKP pada 6 April 2020 meminta data perusahaan yang memasukkan bawang tanpa dokumen RIPH. Persoalan itu sudah dilaporkan juga kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan. “Ada 33 perusahaan yang memasukkan tanpa RIPH sejumlah 48.785 ton. Ini nama perusahaan, volume, dan di mana pelabuhannya ada semua,” kata dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan hingga 14 September 2020, total RIPH yang terbit untuk bawang putih adalah 1.077.142 ton. Namun, yang masa berlaku habis dan sudah dicabut adalah 299.34 ton. “Sehingga yang masih berlaku untuk RIPH bawang putih itu sebesar 777.818 ton,” kata Dirjen. (boy/jpnn)
Kementerian Pertanian menegaskan komitmen menjalankan UU Holtikultura sehingga impor bawang harus memiliki dokumen RIPH.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Harga Bawang Putih Melejit, Presiden Prabowo Subianto Diminta Perbaiki Tata Kelola Importasi
- Dorong Pemerintah Kenakan Tarif Masuk Bawang Impor untuk Redam Gejolak Harga