Kementan Mengajukan Pembebasan Biaya Hak Paten Perlindungan Varietas

Kementan Mengajukan Pembebasan Biaya Hak Paten Perlindungan Varietas
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian minta hak paten perlindungan varietas tanaman digratiskan. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengajukan pembebasan biaya untuk hak paten atau sertifikat perlindungan varietas tanaman.

Pengajuan itu dilakukan untuk mendukung industri benih dalam negeri.

Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal mengatakan pembebasan biaya untuk sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini sebagai insentif bagi pemulia kecil atau perakit varietas di lingkup universitas dan Badan Litbang Pertanian.

"Ke depan kami upayakan agar Litbang, perguruan tinggi, pemulia kecil bisa gratis untuk dapat sertifikat PVT. RPP sudah diusulkan, mudah-mudahan tahun depan sudah berlaku. Menteri Keuangan sudah setuju, tinggal pengesahan saja," kata Erizal pada konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta.

Erizal menjelaskan saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Dalam PP tersebut, permohonan untuk mendapatkan sertifikat PVT bahkan bisa mencapai Rp20 juta untuk biaya uji varietas atau pemeriksaan ke lapangan.

Setelah itu pemilik paten yang sudah mengedarkan varietasnya secara komersial juga harus membayar iuran tahunan yakni Rp1,5 juta per tahun per varietas untuk perorangan WNA (Warga Negara Asing) dan perusahaan swasta; dan Rp750.000 untuk perguruan tinggi, perorangan dalam negeri, dan lembaga penelitian pemerintah.

Menurut Erizal, pembebasan biaya paten atau perlindungan PVT ini untuk mendukung geliat industri benih dalam negeri. Apalagi investasi untuk merakit satu varietas bisa menghabiskan dana miliaran rupiah.

Saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News