Kementan Mengajukan Pembebasan Biaya Hak Paten Perlindungan Varietas
Sabtu, 14 Desember 2019 – 13:35 WIB

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian minta hak paten perlindungan varietas tanaman digratiskan. Foto: Kementan
"Untuk merakit satu varietas itu butuh waktu kurang lebih empat sampai tujuh tahun dengan investasi dana miliaran rupiah. Dari varietas yang dihasilkan, hanya sekitar 10 persen yang berhasil dan dikembangkan secara komersial di masyarakat," kata Erizal.
Sejak diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, sistem perlindungan varietas tanaman telah menerima sekitar 752 permohonan dan menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam proses pemeriksaan substantif. (flo/jpnn)
Saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH