Kementan Minta Daerah Memvalidasi Data Luas Lahan demi Alokasi Pupuk Subsidi

Kementan Minta Daerah Memvalidasi Data Luas Lahan demi Alokasi Pupuk Subsidi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy (batik). Foto: Kementan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan M Azhar mengatakan, pengurangan alokasi pupuk berawal dari penetapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bahwa lahan di Sumut berkurang 171.000 hektare.

"Data ini yang menjadi acuan Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi. Sementara setelah kita lakukan pendataan di lapangan berdasarkan data seluruh PPL dan ditandatangani kepala desa dan camat, total lahan sawah kita 397.000 hektar, hanya kurang 37.000 hektar,” ucap Azhar.

Keluhan yang sama juga disampaikan pemerintah Kabupaten Barito Kuala beberapa waktu lalu. Dinas Pertanian Batola yang diwakili Sri Haryani, menyatakan jatah pupuk subsidi untuk Batola pada 2018 sebanyak 9.000 ton dan pada 2019 hanya mendapatkan 3.000 ton atau ada pengurangan 6.000 ton.

Ini akibat berkurangnya luas baku lahan yang semestinya 100.000 hektar menjadi tinggal 35.000 hektar berdasarkan data BPN.

“Kita sudah melayangkan klarifikasi ke Dinas Pertanian Provinsi Kalsel. Masa Batola sebagai lumbung padi terbesar di Kalsel cuma mencapatkan jatah pupuk 3.000 ton saja. Padahal, sebelumnya 9.000 ton,” katanya.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Solok Selatan, Zamzami beberapa waktu lalu menyebutkan, berdasarkan data BPS, luas lahan sawah Solok Selatan hanya 7.700 ha, sedangkan data pemerintah daerah mencapai 10.225 ha.

"Apabila kuota ini tidak ditambah, maka akan terjadi kelangkaan di akhir tahun atau kehabisan stok di tingkat pengecer. Sehingga berpengaruh pada produksi pertanian, baik padi maupun jagung," ujarnya.

Permasalahan ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, sehingga pemerintah daerah disarankan membuat surat baru yang ditandatangani BPN, BPS dan Pertanian terkait luas lahan.

Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki. Hal ini untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News