Kementan Minta Distan di Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Abadi

Kementan Minta Distan di Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Abadi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

Dari data tersebut ditemukan angka penyusutan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektar (ha) di tahun 2013 menjadi hanya seluas 7,1 juta ha saat ini.

"Penyusutan tersebut terjadi lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan bangunan," pungkas Sarwo Edhy.

Hal ini mendapat respons positif dari Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Pertanian  Kabupaten Cirebon Ali Efendi mengatakan, pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi. Pasalnya di Kabupaten Cirebon belum ada aturan mengenai zonasi lahan abadi.

"Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi, namun untuk zonasi belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali.

Ali menjelaskan, peruntukan lahan abadi terdapat sekitar 45.000 hektare. Seluas 40.000 pertanian, 2.000 holtikultura, serta 3.000 perkebunan, jadi total ada 45.000 hektare.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, setiap kecamatan rata-rata punya zonasi lahan abadi, namun untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik dan lainnya. Dia juga berharap zonasi lahan abadi segera diatur dalam Perda.

“Karena dengan adanya Perda, Dinas Pertanian bisa lebih bebas bergerak karena memiliki dasar hukum. Walau belum ada Perda zonasinya, kami akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” pungkasnya. (adv/jpnn)


Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Dinas Pertanian (Distan) di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian abadi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News