Kementan Minta Pemda Menggencarkan Sosialisasi Program Kartu Tani
jpnn.com, MALANG - Kementerian Pertanian (Kementan) minta pemerintah daerah lebih menggencarkan sosialisasi program Kartu Tani untuk meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.
"Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya," ujar Mentan SYL, Senin (15/3).
Dia menjelaskan, kebijakan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) bertujuan untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Apalagi, alokasi pupuk bersubsidi makin berkurang.
"Dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," jelas Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi.
Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk bersubsidi.
"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK," kata Sarwo Edhy.
Program Kartu Tani bertujuan untuk meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi.
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- KPK Hadirkan eks Sekjen Kementan di Sidang Korupsi SYL
- Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Tetangga Korban
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi