Kementan Minta Pemda Menggencarkan Sosialisasi Program Kartu Tani

Kementan Minta Pemda Menggencarkan Sosialisasi Program Kartu Tani
Program Kartu Tani. Foto: Humas Kementan

Tidak itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.

Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," jelasnya.

Sarwo Edhy menyebutkan, petani yang akan membeli pupuk bersubsidi tinggal membawa kartu tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Lepas Ekspor Walet Senilai Rp 9,9 Miliar, Mentan: Produk Indonesia Diminati Dunia

Kemudian, kartu tani akan digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan petani.

Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15:15:15 atau 15:10:12 untuk 2021. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," pungkas Sarwo Edhy.

Program Kartu Tani bertujuan untuk meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News