Kementan Perketat Pengawasan Masuknya Daging Kerbau India

Kementan Perketat Pengawasan Masuknya Daging Kerbau India
Ilustrasi daging kerbau. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan merespons pemberitaan yang menyebutkan adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa kawasan di India.

Atas hal itu, Kementan bakal meningkatkan sikap kehati-hatian dan kewaspadaan. Apalagi Indonesia menjadi pemasok produk daging kerbau beku tanpa tulang dari India.

“Kami telah meminta klarifikasi kepada Kedutaan Besar India di Jakarta terkait kejelasan kasus yang diberitakan. Kemudian ditanyakan juga apa langkah-langkah yang diambil oleh otoritas kesehatan hewan di India dalam menangani kejadian itu jika memang benar terjadi,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita, Selasa (19/3).

Dalam pertemuan dengan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Saat ini, komisi ahli telah memberikan masukan bahwa kemungkinan dan risiko adanya virus PMK terbawa ke Indonesia sangat kecil, hal ini karena Indonesia telah memberikan persyaratan yang ketat sesuai dengan pedoman Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE),” tutur I Ketut.

Sementara itu, Dr Denny W. Lukman salah seorang anggota komisi ahli memastikan bahwa pemerintah telah menerapkan prinsip-prinsip pengurangan risiko melalui penerapan persyaratan teknis pemasukan, sehingga kemungkinan virus PMK masuk ke Indonesia yang berasal dari daging India sangat kecil.

“Semua kerbau harus diperiksa sebelum dan setelah dipotong, tulang dan kelenjar getah bening utama harus dipisahkan dari dagingnya. Lalu daging dilayukan pada suhu lebih dari dua derajat celcius selama minimal 24 jam,” kata dia. (cuy/jpnn)


Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News