Kementan Perketat Produk Impor

Kementan Perketat Produk Impor
Kementan Perketat Produk Impor
JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan regulasi untuk memperketat pemasukan produk pangan segar impor. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir resiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) eksotik yang kian meningkat.

"Ini sejalan dengan semakin banyaknya media pembawa, baik yang berupa produk maupun benih tanaman, khususnya hortikultura," kata Menteri Pertanian, Suswono di Jakarta, Kamis (15/11).

Dijelaskan, regulasi tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperketat persyaratan teknis pemasukan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan pengetatan tempat pemasukan. "Ini untuk mencegah tersebarnya organisme pengganggu, jangan sampai masuk ke sini," ujarnya.

Beberapa aturan tersebut seperti Peraturan Menteri (Permen) No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Permen No 89/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No 37/Kpts/Hk. 060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan  Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah – Buahan dan/ atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Serta Permen No 90/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 18/ Permentan/OT.140.2/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan regulasi untuk memperketat pemasukan produk pangan segar impor. Kebijakan ini dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News