Kementan Perketat Produk Impor

Kementan Perketat Produk Impor
Kementan Perketat Produk Impor
"Aturan baru tersebut akan berlaku secara efektif mulai tiga bulan ke depan," tambahnya.

Dengan demikian, tempat pemasukan buah–buahan dan sayuran segar serta umbi lapis hidup hanya dapat dilakukan melalui tiga lokasi. Yaitu, Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makasar dan Pelabuhan Tanjung Perak.

 

"Dalam dua tahun terakhir, telah terdeteksi adanya OPTK baru di sentra tanaman pangan dan hortikultura, antara lain Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae, Psedomonas capsici serta OPTK baru yang belum terdaftar. Ini merugikan petani kita," tegasnya.

Organisme perusak tanaman tersebut memiliki daya rusak yang tinggi terhadap komoditas strategis pertanian. Karenanya, Kementan melakukan review terhadap beberapa tempat pemasukan produk pertanian. Dimana ditengarai salah satu penyebabnya akibat tingginya arus lalu lintas impor dan kurangnya SDM. Diharapkan dengan terbitnya beberapa peraturan Menteri Pertanian yang baru maka pelaksanaan pengawasan dan tindakan karantina menjadi lebih optimal. (esy/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan regulasi untuk memperketat pemasukan produk pangan segar impor. Kebijakan ini dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News