Kementan Perketat Produk Impor
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:10 WIB

Kementan Perketat Produk Impor
"Aturan baru tersebut akan berlaku secara efektif mulai tiga bulan ke depan," tambahnya.
Dengan demikian, tempat pemasukan buah–buahan dan sayuran segar serta umbi lapis hidup hanya dapat dilakukan melalui tiga lokasi. Yaitu, Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makasar dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dalam dua tahun terakhir, telah terdeteksi adanya OPTK baru di sentra tanaman pangan dan hortikultura, antara lain Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae, Psedomonas capsici serta OPTK baru yang belum terdaftar. Ini merugikan petani kita," tegasnya.
Organisme perusak tanaman tersebut memiliki daya rusak yang tinggi terhadap komoditas strategis pertanian. Karenanya, Kementan melakukan review terhadap beberapa tempat pemasukan produk pertanian. Dimana ditengarai salah satu penyebabnya akibat tingginya arus lalu lintas impor dan kurangnya SDM. Diharapkan dengan terbitnya beberapa peraturan Menteri Pertanian yang baru maka pelaksanaan pengawasan dan tindakan karantina menjadi lebih optimal. (esy/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan regulasi untuk memperketat pemasukan produk pangan segar impor. Kebijakan ini dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI