Kementan Sosialisasi HET dan Kelas Mutu Beras di Karawang

Kementan Sosialisasi HET dan Kelas Mutu Beras di Karawang
Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras di Karawang, Kamis (26/10). Foto: Fatan Sinaga/JPNN

jpnn.com, KARAWANG - Kementerian Pertanian menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Sosialisasi ini dilakukan di depan para pengusaha beras yang bertempat di Karawang, Kamis (26/10).

Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Kementan Syukur Riwantoro mengatakan, sosialisasi ini diharapkan bisa menjaga komitmen untuk mendukung upaya stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok dan strategis, yang salah satunya adalah beras.

"Dalam tiga tahun terakhir, berbagai upaya yang dilaksanakan pemerintah dalam rangka pengendalian harga pangan secara signifikan telah menunjukkan keberhasilan, seiring dengan menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi," kata dia dalam acara sosialisasi tersebut.

Dalam acara ini, dilibatkan 150 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) dari berbagai daerah. Syukur menambahkan, pihaknya ingin membangun komunikasi agar dua peraturan tersebut dipahami dengan saksama.

"Harapan ke depan berbagai persoalan tentang beras ini bisa diselesaikan secara efektif karena komunikasi terjalin," kata Syukur.

Pertemuan seperti ini, kata dia, juga akan diagendakan di Pinrang, Sulawesi Selatan dan di Ngawi, Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso mengapresiasi terselenggaranya acara sosialisasi ini.

sosialisasi ini diharapkan bisa menjaga komitmen untuk mendukung upaya stabilisasi harga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News