Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy saat meninjau lahan pertanian. Foto: Kementan

Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut. "Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," tambah Sarwo Edhy.

Setidaknya terdapat 2 provinsi, 74 kabupaten dan 11 kota Perda RTRW yang memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan 10 provinsi, 126 kabupaten dan 38 kota Perda RTRW yang sedang proses revisi. "Upaya pengawalan pelaksanaan perlindungan ini dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk dipriorotaskan ditetapkan sebagai LP2B," pungkas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)

Kementan terus berupaya mencari solusi mengatasi solusi mengatasi kondisi eksisting menyempitkan luas baku lahan pertanian yang disebabkan alih fungsi lahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News