Kementan Tingkatkan Investasi dan Ekspor Obat Hewan

Kementan Tingkatkan Investasi dan Ekspor Obat Hewan

"Upaya Kementan untuk mempermudah perizinan sejalan dengan arahan Presiden dan juga Menteri Pertanian. Diharapkan hal ini akan meningkatkan gairah usaha dibidang obat hewan, khususnya untuk ekspor," tambah Fadjar.

Khusus untuk meningkatkan ekspor, Kementan telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 14090/PI.500/F/03/2018 pada tanggal 18 Maret 2018 kepada Pimpinan Perusahaan Eksportir obat hewan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) yang menjelaskan bahwa obat hewan produksi dalam negeri yang didaftarkan untuk orientasi ekspor akan mendapat prioritas dalam proses penerbitan SK Nomor pendaftarannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Ngaku Uang Perusahaan Dijambret, Ternyata Dihabiskan untuk Berbuat Hal Terlarang

Fadjar juga memaparkan bahwa ekspor obat hewan sejak 2015 sampai dengan pertengahan Agustus 2019 tercatat telah menembus 90 negara di benua Asia, Amerika, Eropa, dan Afrika. Jumlah nilai ekspor pun mengalami peningkatan dari total senilai Rp 5,5 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp 6,04 triliun pada 2018, dengan prosentase peningkatan 9 persen dalam kurun waktu tersebut.

Adapun jenis sediaan yang telah diekspor adalah sediaan biologik (vaksin), farmasetik (antibakteri, antelmintik, antiprotozoa, antiseptik dan desinfektan) dan premiks (bahan baku obat hewan berupa asam-asam amino).

"Rekomendasi ekspor obat hewan sejak 2015 sampai semester I 2019 telah menyentuh nilai Rp 26 triliun,” tandas dia.(cuy/jpnn)

 


Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan melakukan sosialiasi peraturan baru terkait obat hewan yang terdapat dalam Permentan No. 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News