Kementan Tingkatkan Investasi dan Ekspor Obat Hewan

Kementan Tingkatkan Investasi dan Ekspor Obat Hewan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan melakukan sosialiasi peraturan baru terkait obat hewan yang terdapat dalam Permentan No. 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Permentan tersebut mengatur tentang penerbitan izin usaha obat hewan, sertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik (CPOHB), pengeluaran dan pemasukan obat hewan, serta pendaftaran obat hewan. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Kementan, Jakarta, pada 22 Agustus 2019 ini dihadiri sekitar 200 orang peserta.

BACA JUGA: Cara Edy Rahmayadi Memotivasi Para Pemain PSMS Medan

Para peserta berasal dari unsur pelaku usaha obat hewan, dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, organisasi profesi, dekan fakultas kedokteran hewan di seluruh Indonesia, Asosiasi Obat Hewan Indonesia, perwakilan anggota Komisi Obat Hewan (KOH), dan Panitia Penilai Obat Hewan (PPOH), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak, Asosiasi Pengusaha Petshop Indonesia, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, serta Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

Direktur Kesehatan Hewan Fadjar Sumping Tjatur Rasa mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada produsen, eksportir, dan importir obat hewan di Indonesia sekaligus menginformasikan bahwa pemutakhiran aplikasi berbasis online obat hewan secara terpadu terkait pendaftaran obat hewan, kini telah dapat diakses melalui situs obathewan.ditjenak.pertanian.go.id.

"Pelayanan pendaftaran obat hewan yang sebelumnya dilakukan secara semi online, saat ini sudah bisa dilakukan secara full online," ujar Fadjar.

Menurutnya, sesuai data per tanggal 15 Agustus 2019, tercatat terdapat sejumlah 95 perusahaan produsen obat hewan, 34 perusahaan eksportir obat hewan dan 233 perusahaan importir obat hewan.

Dia juga mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, fenomena Revolusi Industri 4.0 memberikan peluang untuk merevitalisasi sektor manufaktur Indonesia dan menjadi salah satu cara untuk mempercepat pencapaian visi Indonesia untuk menjadi 10 ekonomi terbesar di dunia, maka usaha investasi harus didukung antara lain melalui percepatan-percepatan yang dilakukan dalam pelayanan usaha yang dapat dilakukan melalui simplifikasi regulasi dan pembangunan aplikasi online pelayanan di bidang obat hewan.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan melakukan sosialiasi peraturan baru terkait obat hewan yang terdapat dalam Permentan No. 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News