Kementan Upayakan Langkah Stabilisasi Perunggasan Nasional

Kementan Upayakan Langkah Stabilisasi Perunggasan Nasional
Gedung Kementerian Pertanian. Foto IST

"Kami juga menghimbau peternak eksternal (mandiri) agar segera melakukan Standing Order (SO) DOC FS kepada pembibit untuk 3-4 minggu kedepan. SO sebagai acuan produksi DOC FS, pembibit melakukan setting telur HE berdasarkan SO untuk eksternal dan internal farm," papar Sugiono.

Selain itu, akan dilakukan audit kinerja farm PS aspek kesesuaian Good Breeding Practices (GBP) sekaligus pembinaan aspek manajemen dan biosecurity breeding farm untuk meningkatkan performa dan efisiensi.

"Serta kami juga akan mengupayakan penyelesaian revisi Permentan 32 Tahun 2017 dalam jangka dekat ini," sambung Sugiono.

Adapun langkah yang akan dilakukan untuk jangka menengah. Seperti, mengusulkan review struktur biaya produksi ayam ras sebagai rekomendasi perubahan harga acuan Permendag No 7 tahun 2020.

Lalu, harga acuan pembelian di tingkat petani untuk livebird dan telur ayam ras diupayakan mencapai efisiensi dalam aspek upaya produktivitas (performa) serta mempertimbangkan harga pakan dan DOC.

Selanjutnya, diharapkan adanya efisiensi biaya produksi maka HPP (harga pokok produksi) livebird dan telur ayam ras menjadi lebih rendah dan menjadi rekomendasi perubahan harga acuan Permendag yang dinilai terlalu tinggi.

Meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor peternakan dengan perbaikan harga LB dan telur ayam ras juga diperlukan dalam langkah stabilisasi jangka menengah.

"Capaian NTP subsektor peternakan paling berkontribusi terhadap NTP pertanian. Lalu, langkah jangka menengah lainnya yaitu memvalidasi data demand dari setiap provinsi sebagai basis perhitungan supply demand menurut wilayah," papar Sugiono.

Kementan mengimbau perusahaan perunggasan melakukan penyerapan livebird di tingkat peternak UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News