Kementan: UU Ciptaker Bertujuan Strategis dalam Menyejahterakan Petani

Kementan: UU Ciptaker Bertujuan Strategis dalam Menyejahterakan Petani
Petani saat panen menggunakan alsintan. Foto: Humas Kementan

Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian sempat menimbulkan polemik di kalangan pengamat karena dianggap berpotensi memperluas impor pangan.

Padahal, hingga saat ini prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri yang sejalan dengan rumusan UU Pangan Pasal 3.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

Dengan basis itu maka pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri. (ikl/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian memiliki kepentingan strategis dalam menyejahterakan petani.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News