Kementan: UU Ciptaker Bertujuan Strategis dalam Menyejahterakan Petani
Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:07 WIB

Petani saat panen menggunakan alsintan. Foto: Humas Kementan
Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian sempat menimbulkan polemik di kalangan pengamat karena dianggap berpotensi memperluas impor pangan.
Padahal, hingga saat ini prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri yang sejalan dengan rumusan UU Pangan Pasal 3.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Dengan basis itu maka pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri. (ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian memiliki kepentingan strategis dalam menyejahterakan petani.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global