Kementan: UU Ciptaker Bertujuan Strategis dalam Menyejahterakan Petani

Kementan: UU Ciptaker Bertujuan Strategis dalam Menyejahterakan Petani
Petani saat panen menggunakan alsintan. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Prof. Erizal Jamal, menjelaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian memiliki kepentingan strategis dalam menyejahterakan petani.

Hal ini terlihat dari adanya pembukaan investasi dan kemudahan ijin usaha yang lebih tersistem.

Menurut Erizal, subtansi umum dalam UU ini adalah mempermudah aturan lama menjadi aturan baru yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para petani yang ingin memulai usaha kecil dan menengah.

"Jadi regulasi yang tadinya tumpang tindih sudah disederhanakan. Perijinan yang rumit juga sudah dipermudahkan. Kenapa? karena kewenangan di daerah baik kota maupun kabupaten sudah masuk satu sistem di pemerintah pusat," katanya.

Erizal mengatakan, UU Cipta kerja bahkan mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasikan pada kepentingan petani.

"Ketentuan impor di pasal 14 harus memperhatikan kepentingan petani. Kan sejauh ini seolah-olah kita dianggap berpihak pada impor," katanya.

Padahl, kata dia, UU ini sudah sejalan dengan visi Presiden Jokowi, yakni membuka akses lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

"Kalau kita liat 5 visi Presiden Jokowi, diantaranya adalah Indonesia akan membuka diri untuk investasi dalam upaya membuka lapangan kerja secara luas," katanya.

Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian memiliki kepentingan strategis dalam menyejahterakan petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News