Kementerian ATR/BPN Gandeng Pemkab Jayapura Lakukan Pemetaan Wilayah Adat

Kementerian ATR/BPN Gandeng Pemkab Jayapura Lakukan Pemetaan Wilayah Adat
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat menjadi pemateri pada Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua IV 2021, Selasa (26/10). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang ada di Papua melakukan pemetaan wilayah adat.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan upaya tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah adat, sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat.

"Saya kira Presiden Joko Widodo jelas sekali menginginkan pengakuan hak atas tanah masyarakat adat Papua," kata Surya dalam keterangan yang diterima Jumat (29/10).

Dia menegaskan Reforma Agraria kontekstual Papua perlu dimulai dari pemetaan wilayah, sehingga memudahkan dalam bermusyawarah terkait penyelesaian masalah pertanahan di Papua.

Surya mengatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) bagi tanah ulayat masyarakat hukum adat.

"Masyarakat adat nantinya mendapatkan HPL yang di atasnya dapat diberi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), diharapkan manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat adat," jelasnya.

Kementerian ATR/BPN juga sedang bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih terkait identifikasi subjek masyarakat adat di Papua dan Papua Barat.

Selain itu, kebijakan lainnya terkait dengan tata ruang ialah dengan didorongnya wilayah adat agar terakomodir dan diakui dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.

Kementerian ATR/BPN melakukan pemetaan wilayah adat sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah pertanahan di Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News