Kementerian ATR/BPN: Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Kementerian ATR/BPN: Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Pihak Kementerian ATR/BPN dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa lahan Salembaran Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: dok pribadi for JPNN

Iing terang menyebutkan, klaim Ahmad Ghozali mengenai posisi tanah yang dimiliki, sulit ditentukan. Sedangkan, kalau melihat lokasi lahan melalui sertifikat itu lebih mudah.

"Susah kalau girik (cek lokasi). Girik hanya penunjukan sendiri tanpa validasi oleh lembaga yang menerbitkannya. Kalau sertifikat bisa dicek, bisa kelihatan disitus sentuh tanahku, dimana lokasi yang benar," jelas pakar hukum pertanahan ini.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pihak Ghozali, menurut pihak Tonny, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama berdasar girik dan AJB.

Sementara itu, Felicia selaku saksi fakta di persidangan mengatakan, proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Tonny Permana dan Suwantiti telah melalui prosedur yang jelas. Di hadapan majelis hakim, Felicia bersaksi, saat transaksi jual beli terjadi tak ada pihak lain yang memiliki lahan seluas dua hektar itu.

Faktanya, Felicia telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Bila tidak melakukan pengecekan, maka transaksi jual beli tanah itu tidak bisa dilakukan.

"Sudah saya cek dua kali," kata Felicia di dalam ruang sidang. Lantas majelis hakim memastikan, apakah Felicia benar-benar melakukan pengecekan. "Sudah dicek. Aman," tanya Hakim.

Felicia pun menegaskan, tanah itu tak bersengketa atau dimiliki pihak lain. "Aman. BPN bilang tidak ada tumpang tindih. Makanya saya berani menjalankan transaksi jual beli tanah itu," jawab Felicia.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Iing R Sodikin Arifin menegaskan bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News