Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyelesaian Pendaftaran 7 Juta Bidang Tanah Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyelesaian Pendaftaran 7 Juta Bidang Tanah Tahun Ini
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat diwawancarai salah satu stasiun Televisi Swasta melalui video conference, Selasa (10/11/2020). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat Indonesia melakukan relokasi anggaran. Semua Kementerian/Lembaga (K/L) melakukan relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, tidak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut menyebabkan terjadinya pengurangan target pendaftaran tanah pada tahun ini, semula ditargetkan 10 juta bidang tanah menjadi 7 juta bidang tanah. "Hingga awal November ini, sudah kita daftarkan 5 juta bidang tanah, Insya Allah akan kita capai 7 juta bidang tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, saat diwawancarai salah satu stasiun Televisi Swasta melalui video conference, Selasa (10/11/2020).

Sofyan A. Djalil mengatakan saat ini Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terus aktif membangun komunikasi serta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan pendaftaran tanah.

Ia mencontohkan di Provinsi Jawa Tengah ada Trisula kemudian di Provinsi Jawa Timur ada Trijuang.

“Kedua program ini merupakan bentuk kerja sama antara BPN dengan Pemerintah Desa. Tujuannya karena kita ingin melakukan pendaftaran tanah secara total dan menyeluruh. Dengan demikian kita akan mengetahui secara pasti desa yang terdaftar lengkap melalui peta pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Percepatan pendaftaran tanah ini merupakan niat pemerintah dalam mencegah terjadinya masalah pertanahan di masa mendatang.

Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus aktif menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang terjadi.

Ia menyebut saat ini banyak kasus sengketa dan konflik tanah merupakan warisan dari masa lalu.

"Dengan mempercepat pendaftaran tanah, maka kita bisa mencegah sengketa dan konflik tanah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat," katanya.

Masalah pertanahan yang terjadi diakibatkan juga dengan adanya praktik mafia tanah. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung.

“Dahulu, jajaran kita takut dengan mafia tanah, bahkan sempat ada yang dilukai oleh mafia tanah. Sekarang, banyak dari mereka yang sudah ditindak berkat kerja sama kita dengan Polri dan Kejaksaan Agung dan mereka mulai berpikir 2-3 kali untuk beraksi lagi,” kata Sofyan A. Djalil.

Selain percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.

Percepatan pendaftaran tanah ini merupakan niat pemerintah dalam mencegah terjadinya masalah pertanahan di masa mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News