Kementerian ESDM Akan Mengatur Tarif Pengisian Mobil Listrik Bisa Lebih Murah

jpnn.com, JAKARTA - Merealisasikan percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pemerintah bakal menawarkan keringanan-keringanan, salah satunya tarif listrik murah untuk pengisian daya mobil listrik.
Sedianya, ada 17 insentif diberikan dan salah satunya ialah keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
BACA JUGA: Alat Uji Laik Jalan Mobil Listrik Belum Siap, Target 2021 Rampung
Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menjelaskan, sebagai tindak lanjut Perpres mobil listrik, mereka akan merevisi tarif yang ada sekarang. Tarif itu saat ini sebesar Rp 1.650/kWh.
"Salah satu tugas kami ialah mengenai tarif yang akan dikenakan pada mobil listrik. Saat ini tarif yang berlaku adalah Rp 1.650/kwh," ungkap Rida saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tarif tersebut, lanjut Rida, merupakan batas bawah. Adapun batas atasnya seperti diatur dalam peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2016, sekitar Rp 2.466/kWh.
"Tapi mohon maaf ini belum dipastikan (untuk mobil listrik). Nanti akan ada kepastiannya," tambahnya lagi.
Menurut Rida, dengan diteken Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentunya dapat memberikan privilege khusus bagi PLN sebagai penyedia untuk menjadi pionir. Tetapi, Rida menyebutkan tidak menjadi hak prerogative dan tertutup untuk yang lain.
Merealisasikan percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pemerintah bakal menawarkan keringanan-keringanan, salah satunya tarif listrik murah untuk pengisian daya mobil listrik.
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Naik Apollo
- Mobil Listrik Aion UT Bakal Masuk ke Indonesia, BYD Dolphin Harus Siap-Siap