Kementerian ESDM Amendemen Puluhan Kontrak Pertambangan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.
Kontrak-kontrak baru tersebut menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, perbaikan klausul dilakukan terhadap kontrak yang bertentangan dengan ketentuan UU Minerba.
”Apabila tidak bertentangan, ya terus saja. Tidak mungkin pemerintah membuat perusahaan menghentikan usahanya,’’ kata Jonan setelah penandatanganan amendemen kontrak di kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4).
Kontrak yang ditandatangani terdiri atas 12 kontrak karya (KK) dan 15 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Penandatanganan kontrak itu melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B sejak 2010.
Jonan menjelaskan, pemerintah menghargai keabsahan kontrak yang pernah ditandatangani.
Dia juga mengapresiasi pihak-pihak terkait yang telah bersedia mengemandemen kontrak sesuai undang-undang yang berlaku.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Jonan Vatikan
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia