Kementerian ESDM Amendemen Puluhan Kontrak Pertambangan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.
Kontrak-kontrak baru tersebut menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, perbaikan klausul dilakukan terhadap kontrak yang bertentangan dengan ketentuan UU Minerba.
”Apabila tidak bertentangan, ya terus saja. Tidak mungkin pemerintah membuat perusahaan menghentikan usahanya,’’ kata Jonan setelah penandatanganan amendemen kontrak di kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4).
Kontrak yang ditandatangani terdiri atas 12 kontrak karya (KK) dan 15 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Penandatanganan kontrak itu melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B sejak 2010.
Jonan menjelaskan, pemerintah menghargai keabsahan kontrak yang pernah ditandatangani.
Dia juga mengapresiasi pihak-pihak terkait yang telah bersedia mengemandemen kontrak sesuai undang-undang yang berlaku.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.
- Mahyudin: PDRB Kaltim Jangan Hanya Bertumpu pada Tambang, SDM Harus Disiapkan
- HUT ke-26, Kementerian BUMN Terus Genjot Hilirisasi Pertambangan
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024
- Kisah Sucianti Suaib, dari Operator Telekomunikasi hingga Jadi Pengusaha Sukses
- Penyebab Utama Konflik Sosial di Kalteng Persaingan Sumber Daya Alam
- Kritik Keras Legislator soal Satgas yang Dipimpin Bahlil, Pakai Diksi Merusak