Kementerian ESDM Amendemen Puluhan Kontrak Pertambangan
Jumat, 14 April 2017 – 02:17 WIB
Di sisi lain, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, ada 102 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara yang perlu dilakukan amendeman.
Namun, hingga Rabu (12/4), baru ada 58 kontrak yang telah diamandemen. Yakni, terdiri atas 21 kontrak karya dan 37 PKP2B.
Perubahan klausul dalam kontrak-kontrak itu mengatur sejumlah isu strategis. Antara lain, wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, dan penerimaan negara.
Selain itu, juga menyakut kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi saham, dan serta penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa dalam negeri. (dee/c20/noe)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Teken MoU, Pertamina dan JCCP Siap Berkolaborasi Hadapi Tantangan Transisi Energi
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Mahyudin: PDRB Kaltim Jangan Hanya Bertumpu pada Tambang, SDM Harus Disiapkan