Kementerian ESDM Amendemen Puluhan Kontrak Pertambangan
Jumat, 14 April 2017 – 02:17 WIB

Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com
Di sisi lain, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, ada 102 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara yang perlu dilakukan amendeman.
Namun, hingga Rabu (12/4), baru ada 58 kontrak yang telah diamandemen. Yakni, terdiri atas 21 kontrak karya dan 37 PKP2B.
Perubahan klausul dalam kontrak-kontrak itu mengatur sejumlah isu strategis. Antara lain, wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, dan penerimaan negara.
Selain itu, juga menyakut kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi saham, dan serta penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa dalam negeri. (dee/c20/noe)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Jonan Vatikan
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia