Kementerian Koperasi Ungkap Pelanggaran yang Dilakukan TikTok, Ini Buktinya

Kementerian Koperasi Ungkap Pelanggaran yang Dilakukan TikTok, Ini Buktinya
TikTok. Foto: ilustrasi/Antara

Dalam pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

"Tentunya ini memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data," kata Fiki.

Menurutnya, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelangggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM.

"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global. UMKM pun kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi. Ini kan terjadi waktu pandemi, kita ingat waktu itu ada razia izin BPOM di mana produk-produk UMKM tanpa pandang bulu, dikenakan sanksi oleh penegak regulasi," kata Fiki.

"Tentunya dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," pungkas Fiki. (flo/jpnn)

Aplikasi media sosial asal China TikTok masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News