Kementerian Perdagangan Larang Penjualan Rokok Elektrik
Sabtu, 16 Mei 2015 – 16:01 WIB

Kementerian Perdagangan Larang Penjualan Rokok Elektrik
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan larangan penjualan produk tertentu. Kali ini, giliran impor dan penjualan rokok elektrik yang akan diharamkan kementerian yang dipimpin Rahmat Gobel tersebut.
"Benar itu (rokok elektrik) kaMI larang," kata Rahmat Gobel kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Sabtu (16/5).
Gobel mengatakan, pelarangan itu atas permintaan pihak Kementerian Kesehatan yang menganggap rokok elektrik berbahaya. Namun, Gobel enggan menjelaskan bahaya tersebut.
"Yang tahu kajiannya di Kemenkes," ujar Gobel. Dia menambahkan, peraturan larangan rokok elektrik saat ini masih disiapkan. Tapi, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu akan mulai diberlakukan. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan larangan penjualan produk tertentu. Kali ini, giliran impor dan penjualan rokok elektrik yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Gelar Panen Raya di Purbalingga, BAZNAS Dorong Kemandirian Petani Mustahik
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- BPS Akui Adanya Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya