Kementerian PUPR Pacu Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Kementerian PUPR Pacu Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. FOTO: Dok. JPNN.com

Revisi tersebut akan mengatur, antara lain, tata cara penetapan dan penugasan pokja.

Misalnya, kepala ULP yang akan menetapkan atau menugaskan pokja, tidak lagi kepala satuan kerja.

Keanggotaan Pokja juga diisi oleh lintas unit organisasi. Sebagai contoh, untuk pengadaan di bidang jalan dan jembatan, pokja dengan tujuh orang anggota.

Ketua Pokja adalah anggota dari Ditjen Bina Marga dengan anggota empat anggota dari Ditjen Bina Marga dan dua anggota lainnya dari unit organisasi lainnya.

Sementara untuk pengusulan paket pekerjaan yang akan dilelangkan dilakukan oleh kepala satuan kerja (Satker). 

Dalam aturan baru tersebut, kepala ULP juga dapat membentuk tim pelaksana untuk membantu melaksanakan tugas harian kepala dan sekretaris ULP.

Ada juga tim peneliti yang bertugas membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan di ULP.

Tim akan melaporkan apabila ada penyimpangan atau indikasi penyimpangan kepada kepala ULP.  

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan peningkatan kualitas dan profesionalisme ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News