Kemenumham: Sengketa Merek Harus Diselesaikan dalam Koridor Hukum
Rabu, 09 Oktober 2019 – 21:00 WIB
Sementara rendahnya kesadaran tentang perangkat keras terlihat dari kasus terakhir yang terjadi di kalangan para pedagang komputer. Kasus itu berawal dari munculnya pemberian logo tertentu terhadap hardware yang sudah cukup dikenal publik secara luas.
"Terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Konsumen mengira produk yang dibeli adalah produk perangkat keras dan terkenal yang dijual dari distributor resmi, ini harus diluruskan," tambahnya. (dil/jpnn)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) menegaskan bahwa sengketa atas merek harus diselesaikan melalui proses hukum
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Sebegini Jumlah Pengungsi 9 Negara dan Pencari Suaka di Pekanbaru
- Bandingkan Jumlah Pelamar PPPK Kemenkumham dan yang Lulus Seleksi, Ketat
- Idrus Marham Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK