Kemenumham: Sengketa Merek Harus Diselesaikan dalam Koridor Hukum

Kemenumham: Sengketa Merek Harus Diselesaikan dalam Koridor Hukum
Kegiatan sosialisasi hukum tentang merek yang digelar Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (9/10). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) menegaskan bahwa sengketa atas merek harus diselesaikan melalui proses hukum. Upaya-upaya di luar koridor hukum tidak dapat dibenarkan.

"Tidak bisa (bertindak sendiri). Sengketa diselesaikan melalui proses hukum," kata Kasubdit Penindakan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Ronald Lumbuan.

Hal itu disampaikannya usai acara 'Sosialisasi Hukum tentang Merek' yang digelar Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (9/10).

Diketahui, sejumlah pelaku usaha di Harco Mangga Dua mendapat somasi dari pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI pada awal bulan September 2019. Apkomlapan menolak somasi tersebut karena selama ini para pedagang menggunakan merek Seagate resmi dari Seagate Technology LLC selaku pemilik paten dan merek.

Ronald mengatakan, setiap orang yang mengklaim memiliki hak merek harus melewati sejumlah tahapan untuk memperoleh sertifikat merek. Sertifikat tersebut yang kemudian menjadi hak alas bagi pemegang merek untuk mengadukan sengketa merek.

Dalam sengketa merek, Ronald menyatakan, pihak yang mengklaim suatu merek harus mampu menunjukkan sertifikat merek. Dalam sertifikat tersebut akan terungkap klasifikasi merek.
"Perlindungan baru akan timbul apabila memiliki sertifikat hitam di atas putih," tegasnya.

Ditegaskan Ronald, hanya Polri atau Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang berwenang terkait penanganan hukum dugaan pelanggaran merek. Meski demikian, kata Ronald, dalam proses pidana dugaan pelanggaran merek terdapat kemungkinan berakhir atas kesepakatan kedua belah pihak. Selain secara pidana, para pihak juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Sekretaris Apkomlapan Ramdansyah mengatakan, tingkat kesadaran dan pengetahuan pedagang komputer tentang HAKI, terutama merek, masih rendah. Apalagi yang menyangkut merek perangkat keras.

Pedagang komputer sedikit melek tentang merek setelah terjadi berulang kali razia perangkat lunak dengan merek dagang Microsoft. Kini pedagang takut untuk menginstal perangkat lunak bajakan di komputer. "Ini kondisi yang menggembirakan terkait kesadaran akan penggunaan hak intelektual," ujarnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) menegaskan bahwa sengketa atas merek harus diselesaikan melalui proses hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News