Kemkominfo Ajak Masyarakat Dukung KUHP Buatan Indonesia
Senin, 21 November 2022 – 13:48 WIB
Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda.
“Padahal kita sudah merdeka,” serunya.
Di sisi lain, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR. Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.
"Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada,” serunya.(chi/jpnn)
Kemkominfo mensosialisasikan RKUHP di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- APJATEL Harap Starlink Beroperasi di Daerah 3T
- Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Cinta Laura Ditunjuk jadi Communication Ambassador World Water Forum ke-10
- Masyarakat Diimbau Mudik dengan Kendaraan Umum
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada