Kemnaker Akan Menambah Jumlah Atase Tenaga Kerja

Sementara dalam laporannya, Direktur Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Soes Hindarno mengatakan, tujuan digelarnya Rakor atnaker sebagai forum dialog dan tukar menukar informasi serta pengalaman antar atnaker dan staf teknis tenaga kerja.
“Manfaatnya untuk mengembangkan update dan memperluas jaringan bidang ketenagakerjaan di luar negeri,“ kata Soes.
Rakor Atnaker, kata Soes, juga momentum penyamaan persepsi Atnaker dalam hal ini menindakalanjuti pelaksanaan UU No.18 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya serta memberikan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, konektivitas/jaringan informasi online Atnaker.
Melalui Rakor atnaker tersebut, Soes meyakini bisa mengidentifikasi dan menghimpun masukan atas kendala dan tantangan atnaker yang dihadapi dalam melaksanakan tugas, memberikan sosialisasi UU No.18 tahung 2017 tentang PPMI serta menjaring masukan atnaker untuk mempersiapkan aturan turunannya.
“Kami juga ingin menumbuhkan rasa saling memiliki dan bersinergi serta memupuk komitmen bersama untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan di luar negeri. Sekaligus memperkenalkan sistem online atnaker kepada atnaker untuk memudahkan jejaring informasi di luar negeri,“ jelasnya.
Rakor Atnaker disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan dan dihadiri oleh 100 peserta dari 13 orang orang Atnaker dan staf teknis serta pendamping atnaker, perwakilan direktorat di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. (jpnn)
Pemerintah berencana menambah jumlah dan kapasitas diplomatik Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis Ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan