Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan yang Terkena PHK

Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan yang Terkena PHK
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

Sampai dengan 28 November 2022, data JKP mencatat, terdapat Peserta Aktif 12.676.877 orang, kemudian total yang telah menerima manfaat dengan rincian sebagai berikut; Telah menerima manfaat uang tunai sebanyak 8.458, telah mengikuti asesmen sebanyak 7.895, Telah mengikuti konseling sebanyak 2.526 orang, Mengikuti pelatihan Kerja sebanyak  101 orang, dan Peserta yan'g telah bekerja kembali sebanyak 164.

Karena itu, untuk menjaga iklim dunia kerja tetap kondusif, Kemnaker terus berkoordinasi dengan perusahaan, untuk update perkembangan bisnisnya. Hal ini, sejalan dengan aturan, dimana didalam UU No.13 tahun 2003 pasal 106 berbunyi pengusaha yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

Menurut dia, penting untuk para angkatan kerja juga melihat secara lebih utuh dan bijaksana, ketika mengalami PHK, maka pikirkan langkah-langkah masa depan sambil memahami betul hak dan kewajiban yang patut anda terima saat perusahaan memutuskan melakukan penyesuaian ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan di Indonesia yang memiliki fundamental dan kepatuhan regulasi yang baik seperti seperti GoTo, Shopee, Unilever Indonesia, LinkAja, dan Indosat; tentu telah berusaha maksimal memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang ditetapkan dan didukung oleh ragam program penunjang seperti program pelatihan, jaminan kesehatan waktu tertentu, serta proses matchmaking di unit-unit usaha lain.

"Masyarakat perlu menyadari bahwa, dengan dipenuhinya segala kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan maka sudah tidak ada lagi alasan publik menyerang atau mempertanyakan kredibilitas pelaku usaha secara sepihak apalagi memaksakan kehendak, yang dalam jangka panjang merusak iklim investasi dalam negeri," ujarnya.

Beberapa perusahaan seperti Unilever Indonesia dan Sampoerna menyertakan manfaar pelatihan keterampilan/skill kewirausahaan untuk mendukung keberlanjutan hidup pasca-kehilangan pekerjaan.

Hal ini bukan kewajiban, namun salah satu upaya ekstra dari perusahaan-perusahaan untuk memberikan dukungan semaksimal mungkin bagi karyawan yang terdampak.

Belum lagi, banyak gerakan solidaritas di akun-akun media sosial yang menampung para karyawan terdampak untuk dapat direkrut kembali oleh pelaku usaha lainnya.

Banyak perusahaan terdampak, sehingga terpaksa mengurangi karyawan, seperti dilakukan Twitter, Facebook, Goto, Grab, Ruangguru hingga Indosat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News