Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan yang Terkena PHK
Minggu, 04 Desember 2022 – 00:48 WIB

Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara
"Penting untuk rekan-rekan karyawan menggunakan mekanisme bipartit dan tripartit secara bijaksana dan memastikan adanya moderasi yang sehat selama proses transisi itu berlangsung. Mari menakar produktivitas dari kerja tetap, menjadi tetap kerja," ucap Lucia.(chi/jpnn)
Banyak perusahaan terdampak, sehingga terpaksa mengurangi karyawan, seperti dilakukan Twitter, Facebook, Goto, Grab, Ruangguru hingga Indosat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Begini Cara Tugu Insurance Tingkatkan Kualitas Karyawan
- Telkom Indonesia Raih Penghargaan LinkedIn Top Companies Selama 4 Tahun Berturut-turut
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas