Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan yang Terkena PHK
Minggu, 04 Desember 2022 – 00:48 WIB

Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara
"Penting untuk rekan-rekan karyawan menggunakan mekanisme bipartit dan tripartit secara bijaksana dan memastikan adanya moderasi yang sehat selama proses transisi itu berlangsung. Mari menakar produktivitas dari kerja tetap, menjadi tetap kerja," ucap Lucia.(chi/jpnn)
Banyak perusahaan terdampak, sehingga terpaksa mengurangi karyawan, seperti dilakukan Twitter, Facebook, Goto, Grab, Ruangguru hingga Indosat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Menaker Ajak Peminat Kerja di Jepang Manfaatkan Skema Pekerja Berketerampilan Khusus
- Indonesia Dorong Negara Nonblok Percepat Pemulihan Ketenagakerjaan Global Pascapandemi
- Sekjen Kemnaker Ungkap Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penyediaan Lapangan Kerja
- FESMI dan Karyawan Berkolaborasi Bantu Artis Selesaikan Masalah dan Kembangkan Karier
- Kemnaker Bersama Pengusaha & Pekerja Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
- SP Pegadaian Gelar Rakornas di Bali