Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan yang Terkena PHK

Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan yang Terkena PHK
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

"Penting untuk rekan-rekan karyawan menggunakan mekanisme bipartit dan tripartit secara bijaksana dan memastikan adanya moderasi yang sehat selama proses transisi itu berlangsung. Mari menakar produktivitas dari kerja tetap, menjadi tetap kerja," ucap Lucia.(chi/jpnn)


Banyak perusahaan terdampak, sehingga terpaksa mengurangi karyawan, seperti dilakukan Twitter, Facebook, Goto, Grab, Ruangguru hingga Indosat.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News