Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto dok Kemnaker

Dengan demikian, kata dia, seluru pihak harus tetap patuh dengan pelaksaan UMS selama masih berlaku.

Dia berharap, melalui kegiatan seminar tersebut, semua pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, kebijakan baru itu untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Selain itu, kata Dinar, penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.

Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut dia, BPS merupakan lembaga independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak berkepentingan.

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum," ucapnya.

Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan sebelum disahkannya PP No. 36 Tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar seminar terbuka untuk membahas proses penetapan Upah Minimum tahun 2022 secara virtual, Jumat(12/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News