Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto dok Kemnaker

Data penghitungan penetapan UM bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," tutur Dinar.

Adapun Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Pakar Pengupahan, Joko Santosa juga mengungkapkan penetapan Upah Minimum untuk menaikan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia.

Selain itu, sambung Joko, dampak lain yang perlu diantisipasi selama COVID-19 saat ini yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin dan memicu PHK.

Kebijakan itu diharapkan bisa mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi dan mencegah tutupnya perusahaan, khususnya saat pandemi Coid-19.

"Potensi lainnya yaitu untuk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum" kata dia.

Joko juga mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas.

Terlebih kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar seminar terbuka untuk membahas proses penetapan Upah Minimum tahun 2022 secara virtual, Jumat(12/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News