Kemnaker Beberkan Syarat TKA yang Boleh Masuk ke Indonesia

Kemnaker Beberkan Syarat TKA yang Boleh Masuk ke Indonesia
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia melalui berbagai syarat. Ilustrasi: Dok JPNN.com

Chairul menyatakan pemberian izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan," ujar Chairul dalam siaran Pers Kemnaker pada Selasa (18/5).

Dia memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

"Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu," bebernya.

Chairul juga menjelaskan penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan.

"Mereka juga akan mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli/expert," ujar Chairul.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia melalui berbagai syarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News