Kemnaker Beberkan Syarat TKA yang Boleh Masuk ke Indonesia

Kemnaker Beberkan Syarat TKA yang Boleh Masuk ke Indonesia
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia melalui berbagai syarat. Ilustrasi: Dok JPNN.com

Kendati demikian, saat ini, dia menjelaskan sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih dihentikan sementara.

Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Chairul. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia melalui berbagai syarat.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News