Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Lebaran.
Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
''Sanksi ini diberikan secara bertahap kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,'' ujar Haiyani dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/4).
Laporan yang diterima melalui Posko THR Keagamaan 2021 mencapai 3.316 laporan.
Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi, ada 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.
Haiyani mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan disnaker di 22 provinsi, pada 2021, pengaduan THR ini telah diselesaikan pengusaha melalui berbagai cara.
Misalnya, pembayaran sesuai ketentuan atau perjanjian bersama (PB) antara pekerja dan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.
Kemnaker memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar THR untuk pekerja atau buruh
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim