Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR.
Pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.
Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah memeriksa perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.
Pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.
Nota pemeriksaan I dan II dapat dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi.
Haiyani Rumondang menambahkan, adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.
Semua pengaduan yang masuk akan diteliti terkait waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan.
Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. (mrk/jpnn)
Kemnaker memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar THR untuk pekerja atau buruh
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim