Kemnaker dan Delegasi Saudi Bahas Skema Penempatan dan Perlindungan PMI, Apa Hasilnya?

Kemnaker dan Delegasi Saudi Bahas Skema Penempatan dan Perlindungan PMI, Apa Hasilnya?
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (tengah) seusai seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Deputy of Minister of Labour of Kingdom of Saudi Arabia Ahmed Alzahrani di Yogyakarta, Senin (10/5). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pertemuan bilateral dengan delegasi Arab Saudi.

Kegiatan yang berlangsung di sela pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 di Yogyakarta itu membahas perkembangan skema penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

“Tadi pertemuan dengan delegasi Arab Saudi sangat produktif, kami membahas beberapa isu yang terkait dengan kesepakatan one channel system atau sistem penempatan satu kanal," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Deputy of Minister of Labour of Kingdom of Saudi Arabia (KSA) Ahmed Alzahrani, Senin (10/5).

Dalam pertemuan itu juga disepakati terkait dengan IT system, yakni antara MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dengan SISNAKER.

"Bagaimana pun juga one channel system sangat dipengaruhi dengan sistem yang kita bangun ini compatible satu dengan lainnya,” kata Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar menyampaikan pertemuan bilateral ini juga membahas perpanjangan technical arrangement Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang telah berakhir masa berlakunya.

Dia menyatakan secara prinsip kedua negara sudah memiliki kesamaan persepsi, namun terdapat sejumlah isu yang harus disepakati.

“Follow up dari pertemuan ini tim yang lebih teknis akan segera menindaklanjuti. Mudahan-mudahan bisa dilanjutkan dengan level yang lebih tinggi sampai ke tingkat menteri, dan menteri yang ada di sana juga segera menyetujui technical arrangement tersebut,” ujarnya.

Kemnaker dan delegasi Arab Saudi terus membahas skema penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News