Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan Perkembangan Ketenagakerjaan Via WLKP Online

Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan Perkembangan Ketenagakerjaan Via WLKP Online
Kemnaker melaksanakan Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online di Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/11). Foto: Kemnaker

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaan pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara daring melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan WLKP memuat keterangan terkait data ketenagakerjaan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lainnya.

Menurutnya, saat ini pelaporan WLKP semakin mudah karena Kemnaker telah mengubah pelaporan konvensional menjadi sistem daring (online) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019.

"Wajib lapor ketenagakerjaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Haiyani dalam acara hybrid Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online di Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/11).

Haiyani menyampaikan sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, pengawas ketenagakerjaan diminta supaya berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan baru agar dapat menjawab tantangan yang ada.

WLKP Online disebutnya sebagai terobosan yang baik karena dapat memudahkan stakeholders dalam melaporkan wajib lapor ketenagakerjaan secara online.

Haiyani menambahkan wajib lapor ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS juga menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pengusaha yang telah melakukan registrasi secara online.

Kemnaker mempermudah pelaporan WKLP dari konvensional menjadi sistem daring (online)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News