Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan Perkembangan Ketenagakerjaan Via WLKP Online

Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan Perkembangan Ketenagakerjaan Via WLKP Online
Kemnaker melaksanakan Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online di Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/11). Foto: Kemnaker

Pendaftaran perusahaan melalui WLKP online sendiri bertujuan memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lain yang terintegrasi dalam SISNAKER.

Layanan tersebut mencakup layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dan lainnya yang bertujuan mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja atau buruh.

Sementara itu, Direktur Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bernawan Sinaga menyampaikan peserta sosialisasi yang hadir secara daring diikuti oleh 210 orang perwakilan perusahaan yang berada di wilayah Jawa Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Bernawan menyampaikan, pemerintah baik di tingkat provinsi maupun daerah tidak ingin melakukan tindakan represif kepada perusahaan, melainkan pembinaan teknis yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan kepada perusahaan.

"Jangan segan bagi perusahaan untuk meminta bimbingan kepada petugas kami mengenai mekanisme tata cara pelaporan WLKP, karena pada dasarnya pengawas ketenagakerjaan ini sebagai tempat untuk konsultasi sekaligus juga sebagai sarana media komunikasi sosialisasi WLKP kepada perusahaan," kata Bernawan.

Kepala UPTD Wilayah IV Pengawas Ketenagakerjaan Asep Cucu menambahkan sosialisasi WlKP online di Jawa Barat telah diselenggarakan di lima wilayah UPTD, di wilayah I Bogor, wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan wilayah V Priangan.

Asep juga menyampaikan khusus di wilayah Jawa Barat, data perusahaan yang sudah terdaftar pada WLKP online sampai dengan September 2021, yakni sejumlah 53.295 perusahaan. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kemnaker mempermudah pelaporan WKLP dari konvensional menjadi sistem daring (online)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News